about
SONDESIP LAND INDONESIA
Kemitraan peternakan domba terbaik di Malang
ABOUT SONDESIP LAND INDONESIA
Sondesip Land Indonesia merupakan unit usaha yang bergerak di bidang peternakan domba yang dikembangkan oleh ABRIS GROUP MALANG. Beberapa proyek yang juga telah dikerjakan oleh ABRIS GROUP MALANG antara lain : B’Park City Pakisaji, Mendalan Wagir, Buana Residence Dau dan Buana Residence Kepanjen.
Sondesip Land Indonesia memiliki visi menjadi pusat peternakan domba terbaik di Malang pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Dengan sistem mitra yang adil dan pengelolaan oleh manajemen yang baik. Menjadikan Sondesip Land Indonesia sebagai pilihan yang cocok untuk kemitraan jangka panjang.
LEGALITAS
NIB SONDESIP LAND INDONESIA : 1011210008716
Menurut Kementerian Investasi/BPKM NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
NPWP SONDESIP LAND INDONESIA : 53.175.434.9-654.000
Menurut ocbcnisp.com Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 menyatakan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, tiga digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).